- Bupati Pandeglang Salurkan Bantuan Beras untuk Ribuan Warga
- Sekolah Gratis Runing, Pemprov Banten Kucurkan Rp 159 Miliar Periode 6 Bulan Pertama
- Kopdes Merah Putih, Motor Presiden untuk Gerakkan Ekonomi Desa
- Tangani Karhutla di Riau, BNPB Laksanakan Operasi Modifikasi Cuaca
- Hoki Olahraga Terpopuler Ketiga, Gubernur Banten Andra Soni: Berlatih dan Berprestasilah
Setnov Tersangka Korupsi, Kenapa Tidak Pakai Rompi Orange?

Jakarta – Pakar Hukum Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar mengatakan, seharusnya Ketua DPR RI, Setya Novanto ditahan KPK setelah statusnya menjadi tersangka. Dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjadikan Setnov sebagai tersangka spesial.
“Setnov sudah tersangka kok KPK belum juga menangkap seperti yang lainnya,” ujarnya, Rabu (19/7/2017).
Bambang mengatakan, seperti biasanya seseorang yang habis diperiksa dan diterapkan sebagai tersangka oleh KPK bisa langsung ditahan. Tidak hanya itu, rompi oranye tersangka KPK juga seharusnya digunakan Setnov dan diperlihatkan media massa. “Seharusnya KPK tidak memperlakukan tersangka berbeda-beda,” kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-Elektronik pada Senin (17/7). Ketua KPK, Agus Raharjo mengatakan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk manambah jumlah tersangka kasus proyek pengadaan KTP-El. “KPK menetapkan saudara SN anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. Karena menguntungkan diri sendiri menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun,” ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7). (rep)